Sunday, March 30, 2008

"Salah Kubur"


Orang dikubur itu biasa. Tapi bagaimana kalau kayu dikubur? Lha, ini baru luar biasa. Kan kayu hidupnya biasa diluar, hanya akarnya yang didalam. Di Desa Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, ditemukan ribuan tual kayu yang disembunyikan oknum pelaku Ilegall Logging dengan cara dikubur. Maksudnya mengubur, untuk menghilangkan jejak perbuatan sipelaku.
Nah, luar biasa bukan? Kayu yang biasanya hidup diluar, tapi malah dikubur di dalam tanah. Sementara akarnya (baca; oknum pelaku) malah enak-enakan diluar. Pasti ini salah kubur !
Mengapa? Ya, karena yang sepantasnya di kubur adalah pelakunya. Ia telah dengan sengaja menyembunyikan kayu ilegal yang sudah pasti asal-usul kayu tak jelas izin tebangnya, HPH-nya, dan ketidakjelasan lainnya. Tindakan itu jelas merugikan banyak pihak.
Terang saja. Di Desa Gunung Sahilan di waktu yang sama (Maret 2008) menjadi lokasi banjir terparah di Riau. Ribuan KK jadi kesusahan karena susah beraktivitas, termasuk mencari nafkah. Tidak hanya di desa itu saja, bahkan tercatat akibat banjir yang terjadi sepanjang Maret 2008 itu 48 Desa di Lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar, juga bernasib sama. Karet yang menjadi sumber penghasilan mereka, tak bisa di takik. Sekolah diliburkan. Sumber air bersih susah dicari. Beberapa warga terserang penyakit.
Menurut temuan aparat, kuburan kayu ditemukan di tiga titik. Titik pertama dan kedua terdapat di Air Panas Desa Gunung Sahilan. Sementara satu titik lagi berada di perbatasan Kuansing dan Kampar. Namun kuburan jadi-jadian itu dominan berada di Kuansing.
Masyarakat Kuansing pun tak luput dari bencana banjir ketika itu. Sebanyak 3674 KK di 57 Desa dan Sembilan Kecamatan, rumahnya tergenang air.
Penguburan kayu sudah pasti salah satu dari banyak motif kejahatan perambahan hutan secara liar (Ilegal Logging). Ada berbagai motif lain yang mungkin saja belum terendus oleh aparat.
Atas penemuan ini satu sisi kita boleh bangga karena kinerja aparat kepolisian dan pemerintah berhasil mengungkap satu persatu motif kejahatan Ilegal Loging di Riau. Ditemukannya motif penguburan kayu setidaknya membuktikan sudah semakin takutnya pelaku ilegal logging dalam melancarkan aksinya sehingga memaksa mereka untuk bertindak serapi mungkin menghilangkan jejak aksinya. Beda dengan sebelum gencar-gencarnya dilakukan sweeping oleh aparat ke hutan-hutan. Pelaku Ilegall Logging saat itu masih leluasa beraksi, seperti adanya modus kayu gelondongan yang diapungkan di atas air.
Sementara di sisi lain, masyarakat Riau harus waspada akan datangnya fenomena-fenomena alam yang tak diinginkan, sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tidak seimbangnya lagi alam hutan di Riau.
Kampar dan Kuansing adalah bagian kecil dari kasus Ilegall Logging yang tak pernah henti di negeri kaya minyak ini. Sampai kapan kasus ini terjadi, Wallaahu'alam.

(Ahad 31 Maret 2008)
Share:

0 comments: