Thursday, April 17, 2008

"Berspekulasi di Garis Offside"


Suka nonton sepakbola? Jika iya, jangan bilang anda tidak mengerti istilah offside. Istilah offside tak kalah populer dengan istilah bola lainnya, seperti penalti, hiding, hattrick, golden goal, tackle, injury time, free kick, corner kick dan lainnya. Bahkan, offside lebih sering terjadi dalam sebuah laga sepakbola.

Menurut definisinya, offside merupakan jenis larangan bagi pemain bola menerima umpan saat berada di posisi paling depan barisan lawan. Seorang pemain kadang diuntungkan jika pandai-pandai melakukan trik Offside, namun kerap pula pemain membawa kesal saat langkahnya dinyatakan offside oleh hakim garis lapangan.

Tapi, saya tidak mengajak anda bicara sepakbola disini. Melainkan, bicara soal politik. Lho? Ya. Pelanggaran Offside ternyata suka dilakukan politikus-politikus kita. Disini saya ambil contoh soal Pilgubri 2008. Pada masa pencalonan, sebelum masa kampanye, seorang calon Gubri H Rusli Zainal cukup berani masuk dalam jebakan offside. Saat itu, kebetulan Beliau yang masih menjabat sebagai Gubri (incumbent) menghadiri pembukaan MTQ Ke-27 di Kabupaten Siak Sri Inderapura 5 April 2008. Ternyata, disana ia membagi-bagikan berbagai macam souvenir berupa tas, Kalender, jam tangan, jilbab, kepada peserta dan tamu undangan.


Souvenir-souvenir itu lengkap dengan foto sang Gubernur. Ia lakukan itu memang bukan sendiri, namun terkoordinasi melalui bawahan2nya. Beberapa hari setelah acara itu, media massa ternyata gerah juga. Ulah sang Incumbent menjadi headline di beberapa koran harian dan mingguan. Namun, berita cuma berita. Habis dibaca, hilanglah sudah. Tak ada tanda-tanda dari Panwas dan KPU merespon berita pelanggaran Offside tersebut. Padahal, hal itu jelas-jelas menyalahi aturan main Pilkada yang melarang setiap calon berkampanye di tengah masyarakat sebelum waktu yang ditentukan.

Menariknya lagi, prilaku spekulatif bermain offside ini ternyata sudah dirancang Rusli Cs jauh-jauh hari sebelum klimaksnya di pembukaan MTQ tadi. Sebulan sebelumnya, jam tangan bergambar Rusli sudah beredar di kelurahan Bukit Raya Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Ceritanya, paman saya yang memiliki kedai aksesoris dan termasuk didalamnya melayani jasa pemotongan tali jam, didatangi seorang warga yang meminta tali jam tangannya di potong sebagian. Jam tangan bergambar Rusli Zainal itu belakangan diketahui baru saja ia peroleh dua hari sebelumnya, dari seorang yang ia tidak kenal.

Sayangnya, tak ada hakim garis yang berani mengangkat bendera kuning bagi pemain bernomor punggung BM 1 Riau itu. Karena memang peluit dimulainya pertandingan Pilgubri belum ditiup sang wasit ketika itu. Akhirnya, yang ada hanya sebentuk kekesalan di kubu lawan.
Memang, ada dua konsekuensi yang berpeluang didapat Rusli dengan melakukan tindakan itu. Pertama, dikalangan masyarakat awam ia mungkin mendapat simpati karena masyarakat akan merasa berhutang budi, karena telah diberi jam tangan, kalender, jilbab dan souvenir tadi.
Kedua, dikalangan yang melek politik, perbuatan itu jelas akan dinilai sebagai kecurangan berpolitik. Jika masyarakat sudah menilai seperti itu, potensi kehilangan suara Rusli semakin besar. Yang diuntungkan adalah lawan-lawannya.

Prilaku curi start seperti ini menunjukkan belum adanya kedewasaan berpolitik ditingkat elit. Perkara menang kalah merupakan hal yang biasa dalam sebuah pertarungan. Seorang petarung sejati, pantang baginya berlaku curang. Perlakuan curang hanyalah dilakukan oleh petarung-petarung yang tak yakin kemenangan bakal diraihnya. Jadi, berhentilah berspekulasi di garis offside !
Share:

0 comments: